INIGRESIK.COM – Dua kepala desa (kades) Randuboto dan Sukorejo di Kabupaten Gresik resmi mendaftar sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Dua Kades tersebut adalah Kades Randuboto, Kecamatan Sidayu, Andhi Sulandra bersama Kades Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Fatkhur Rohman. Keduanya resmi menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Gresik pada Minggu 12 Mei 2024.
Kades Randuboto, Kecamatan Sidayu Andhi Sulandra mengatakan, ada sejumlah alasan yang mendorongnya mendaftarkan diri sebagai cabup Gresik jalur perseorangan.
“Kami ingin ada perubahan Gresik dari yang baik menjadi lebih baik. Tekad untuk berbakti sebagai putra daerah menjadi satu-satunya alasan mendaftarkan diri,” ujarnya seperti dikutip dari beritasatu.
Andhi menjelaskan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi syarat jalur perorangan, termasuk mengumpulkan 72.000 lebih e-KTP dan mengunggahnya ke Silonkada.
“Saat ini kami masih menyusun syarat dukungan yang dibutuhkan. Semoga sampai nanti malam bisa terkejar,” terang dia.
Sementara itu, Kades Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Fatkhur Rohman menyatakan, tekad bulat dirinya untuk maju bersama Kades Randuboto menunjukkan bahwa seorang kepala daerah atau pemimpin tidak harus kaya.
“Saat ini semua orang beranggapan bahwa demokrasi sekarang mahal dan membutuhkan biaya besar. Kami ingin memberikan contoh bahwa uang bukan kekuatan dan kekuatan tidak hanya terletak pada uang. Kalau pemimpin menang karena uang, jangan harap ia bisa memikirkan masyarakat,” ucap Fathur.
Mengenai pendaftaran dua kades sebagai cabup-cawabup Gresik jalur independen, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan pihaknya telah menerima berkas pendaftaran kedua kades.
“Untuk bisa maju sebagai calon kandidat independen Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024, setidaknya diperlukan dukungan dari 72.150 orang yang tersebar di 10 kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik,” tandasnya.
Selain berupa fisik, dukungan itu juga harus diunggah melalui Silonkada, jadi admin dari calon pasangan perseorangan nanti akan mengikuti mekanisme di Silonkada.
“Kalau nanti secara administrasi terhitung sudah mencapai 72.150, maka kita terima pendaftarannya. Kalau sekarang masih bersifat hitung saja,” pungkasnya.
Sumber Berita Satu