Peran ulama dan pemerintah khususnya pihak berwajib sangat penting dalam pemberantasan Miras dan PSK di Gresik saat ini. Bertempat di Ponpes Nurul Qur’an Istiqomah Rabu 20/05/15 yang dihadiri oleh Tokoh Agama, MUI dan muspika kecamatan Bungah membahas untuk menerapkan sangsi yang lebih berat bagi PSK dan penjual minuman keras
“selama ini sangsi penjual miras (minuman keras) termasuk pramusaji hanya dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring). Oleh karena itu muspika dan tokoh agama merumuskan sangsi yang lebih berat” Ujar AKP Lukman Hadi Kapolres Bungah seperti dikutip dari harian Surya
Sementara itu Syaiful Munir selaku penasehat MUI Kabupaten Gresik berharap sebelum memasuki bulan suci ramadhan warung makan dan penjual miras agar tidak beroperasi, beliau menambahkan agar diupayakan untuk ada pembinaan bagi penjual miras ” yang berbahaya inikan prostitusi terselubung, itu nanti akan dikoordinasi dengan Kepolisian dan trantib. Pembinaan ini bukan hanya jangka pendek tetapi jangkan panjang sebab yang berjualan makanan dan buka warung kopi butuh makan”ujar beliau seperti dikutip dari Surya 21 Mei 2015
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});