INIGRESIK.COM – Seorang pria asal Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Dedek Kurniawan (27), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri kotak amal masjid untuk ketiga kalinya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota menangkapnya saat hendak membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jalan Raya Candi III Gang Metro 3 Kecamatan Sukun, pada Kamis 6 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa tersangka DK sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. “Pada 20 Januari 2025, tersangka DK beraksi di Masjid Miftahul Jannah Kecamatan Sukun. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Sukun, Jumat 7 Februari 2025.
Jejak Aksi Kejahatan Tersangka
Dalam aksinya pertama di Masjid Miftahul Jannah, DK memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB untuk masuk ke area masjid. Tidak berhenti di situ, dua minggu kemudian ia kembali beraksi di sebuah masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
BACA JUGA: BNNK Gresik Ajak Sinergi Lawan Narkoba, Wujudkan Gresik Bersih dan Indonesia Bersinar
“Dari penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” tambah Soleh.
Namun, pada aksinya yang ketiga, ia tertangkap basah saat mencoba masuk ke Musala Al Mutmainah melalui kamar mandi. “Di lokasi ketiga ini, pelaku DK hendak masuk lewat kamar mandi musala. Dan ternyata, pelaku DK ini merupakan residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023 lalu,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Hukuman
Saat diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya obeng dan tas yang digunakan untuk mencuri kotak amal. Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan ini. Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui WhatsApp atau media sosial Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya, Dedek Kurniawan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dalam pembelaannya, ia mengaku mencuri karena ingin pulang ke kampung halaman. “Dari dua lokasi itu, telah mengambil uang kotak amal sekitar Rp 1,5 juta dan uangnya ini mau saya pakai pulang ke Sumatera. Dan sebenarnya tidak ada niatan, karena kondisi masjidnya sepi maka saya mencuri dan membobol kotak amal,” tandasnya.
DISCLAIMER: Artikel ini dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) namun data yang di perloleh di hasilkan dari riset.
Sumber Gambar AI