INIGRESIK.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang karyawan swasta berinisial NT (21) asal Bojonegoro. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA yang masih di bawah umur.
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025 di wilayah Kebomas, Gresik. Korban yang saat itu diundang ke kos pelaku dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh. Bahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban menolak.
“Modus tersangka adalah ancaman penyebaran video dan iming-iming berupa hadiah seperti kaus dan uang,” jelas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA: Polres Gresik dan Forkopimda Tegaskan Larangan Truk di Jam Sibuk, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas
Setelah laporan masuk, tim Unit PPA berhasil menangkap NT pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan Kebomas. Dari hasil pemeriksaan, polisi menilai bukti sudah cukup untuk menjerat tersangka.
Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan komunikasi dengan anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri.

