Gresik – Untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait kasus bocornya kunci jawaban dan aksi mencontek pada Ujuan Nasional Majelis Ulama (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa haram. Pembahasan tersebut dilakukan
di ruang rapat MUI Gresik 18/05/2015 mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB
di ruang rapat MUI Gresik 18/05/2015 mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB
Majelis pembahasan fatwa haram membocorkan jawaban dan mencontek diikuti KH Ainur Rofiq sebagai Pembina Komisi Fatwa
MUI Gresik, KH Moh Rifa’i,Fathoni Muhammad, KH Thohawi Hadin, KH M Zainuri dan KH Suratin.
MUI Gresik, KH Moh Rifa’i,Fathoni Muhammad, KH Thohawi Hadin, KH M Zainuri dan KH Suratin.
Komisi Fatwa
MUI Gresik KH Ainur Rofiq mengatakan bahwa membocorkan jawaban maupun mencontek hukumnya haram. Ini sesuai dengan kesepakatan seluruh ulama yang hadir dalam rapat kali ini. “Sudah kami tetapkan, berdasarkan berbagai pertimbangan membocorkan
jawaban maupun mencotek haram untuk dilakukan,” ujarnya seperti dikutip dari harian radar Gresik 19/05
MUI Gresik KH Ainur Rofiq mengatakan bahwa membocorkan jawaban maupun mencontek hukumnya haram. Ini sesuai dengan kesepakatan seluruh ulama yang hadir dalam rapat kali ini. “Sudah kami tetapkan, berdasarkan berbagai pertimbangan membocorkan
jawaban maupun mencotek haram untuk dilakukan,” ujarnya seperti dikutip dari harian radar Gresik 19/05
Mengenai landasan Al Quran yang digunakan adalah Surat An-Nisa, Al Anfal dan Yusuf. Sedangkan untuk kitab-kitabnya adalah
Kitab Az Zawajir, Al Boriqoh Muhamadiyah dan Bugyatul Mustansyidin. “Kesemua landasan menjelaskan tentang ketidakamanatan dan penghianatan terhadap aturan UN yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya
Kitab Az Zawajir, Al Boriqoh Muhamadiyah dan Bugyatul Mustansyidin. “Kesemua landasan menjelaskan tentang ketidakamanatan dan penghianatan terhadap aturan UN yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya
sumber : radarsby com
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});