INIGRESIK.COM – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menegaskan, penggunaan sound horeg bisa dihukumi haram jika mengganggu masyarakat sekitar. “Kalau sampai merusak kenyamanan, mengganggu kesehatan, bahkan menyebabkan kerusakan bangunan, itu masuk kategori haram,” ujarnya.
Fenomena sound horeg, dikenal dengan arak-arakan kendaraan yang mengangkut belasan boks sound system berukuran jumbo, memang sudah menjadi pemandangan umum dalam hajatan dan konvoi. Namun belakangan laporan soal kerusakan rumah, ketulian hingga gesekan sosial semakin marak.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Miftahul Huda merinci, kebisingan dari sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB), jauh melampaui batas aman yang direkomendasikan WHO yakni 85 dB untuk paparan 8 jam. “Paparan suara seperti ini berisiko menyebabkan gangguan pendengaran permanen, penyakit jantung, gangguan tidur hingga stres sosial,” jelasnya.
Fatwa MUI Jatim disusun dengan kajian mendalam berdasarkan Al-Quran, hadis Nabi, serta pandangan para ulama tentang larangan menyakiti sesama manusia dan menjaga kelestarian hidup. Selain mengutip dalil agama, MUI juga mengacu pada standar kesehatan global dan aturan negara.
Merespons hal ini, Pemprov Jawa Timur turut bergerak menyusun regulasi lintas sektor terkait penggunaan sound horeg di ruang publik. Pemerintah khawatir tanpa pengaturan, fenomena sound horeg bisa memicu konflik sosial yang lebih luas.
Namun, keputusan tersebut tak luput dari kritik. Beberapa pengusaha sound horeg menyuarakan penolakan. Saiful, pengusaha asal Blitar, menilai fatwa MUI bisa mematikan potensi ekonomi lokal. “Sound horeg ini punya keunikan, bagian dari budaya lokal, kenapa malah dilarang,” keluhnya, seperti dikutip dari TirtoID
Hal senada juga disampaikan Hermanto, pemilik Horeg Mega Audio di Pamekasan. Ia menuntut keadilan dalam penerapan aturan. “Kalau memang soal ketertiban, kenapa tempat prostitusi, karaoke, dan hiburan malam masih jalan? Jangan sampai tebang pilih,” tegasnya.
Fatwa haram ini menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta menghormati hak lingkungan sosial. Selain dampak kebisingan, MUI juga menyoroti kerusakan fisik yang ditimbulkan seperti kaca rumah pecah, genting berjatuhan hingga merusak fasilitas umum.
Polemik pun terus bergulir, di satu sisi MUI mengingatkan dampak negatif yang nyata, di sisi lain pelaku usaha merasa ada potensi budaya dan ekonomi lokal yang diabaikan. Kini masyarakat menunggu bagaimana Pemprov Jatim menindaklanjuti fatwa ini menjadi regulasi yang adil dan bijaksana.
Sumber : MUI Jatim | Tirto

