Saat ini dunia telah di gencarkan oleh pandemi covid-19. Seluruh lapisan masyarakat ikut terkena dampaknya. Mulai dari tingkat pendidikan, pariwisata, sosial, ekonomi, dan hampir seluruh ikut merasakan nya. Dengan keadaan yang seperti ini masih ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi seperti yang sedang terjadi saat ini. Mereka tidak memikirkan saudara saudara nya yang sedang kesusahan demi kepuasan harta semata sampai tega melakukan perbuataan tersebut. Banyak kasus yang saya temui melalui berita yang beredar di televisi, media sosial, dan sebagainya.
Contoh nya seperti ada oknum yang menimbun masker, handsanitizer, dll. Akibat dari banyak nya oknum yang menimbun sampai terjadi kelangkahan barang yang yang mengakibatkan kenaikan harga barang tersebut secara drastis. Tidak di sangka sangka kenaikanya bisa sampai 5x lipat dari harga normal. Dalam situasi seperti ini seharusnya kita bisa sama sama saling membantu, bukan nya malah mempersulit keadaan.
Hal yang membuat miris lagi adalah kebanyakan masyarakat masih banyak yang menganggapi secara berlebihan dan juga panic, sampai mereka memborong semua kebutuhan pokok, APD, dan bahan medis lainya untuk keperluan pribadi. Mereka tidak memikirkan sauda saudara yang sedang kesusahan mencari pangan, berjuang mencari rezeki di jalan dengan resiko yang sangat tingi.
Bahkan seminggu lalu beredar di media sosial intagram yang sedang viral adalah para penimbun masker dan handsanitizer mulai berhamburan di pinggir jalan berjualan dagangan hasil timbunan nya yang sudah tidak laku, sampai di jual dengan harga miring alias rugi. Karena bulan lalu saat covid-19 mulai masuk ke Indonesia barang tersebut langkah dan susah di cari. Tapi saat ini sudah ada kembali di pasaran atau minimarket lain nya. Akibatnya mereka para penimbun mulai kebingungan dan menjual barang mereka sangat murah jauh dari harga pasaran.
Di media sosial sangat mendapatkan kritikan pedas akibat ulah nya yang tidak manusiawi. Banyak netizen yang menyalahkan dan mendoakan yang jelek untuk mereka, tidak ada rasa kasian sama sekali terhadap para penimbun. Salah satu komentar di instagram akun dari rindangmaaris yang mengatakan “diberikan ke puskesmas atau rumah sakit aja biar berkah. Rezekinya dikembalikan Allah dengan cara yang lain” ada juga yang menertawakan akibat kekeksalan nya seperti akun dari “dulu di timbun sekarang di obral, masker kain menertawakan nya” begitulah komentar dari nopryashrun17 yang di berikan.
Padahal sebelum adanya pandemi ini harga masker per boks berkisaran Rp.20.000 berisi 50 lembar masker, dan saat virus corona telah menyebar di Indonesia harga masker mencapai Rp.350.000 per boks, sungguh kenaikan harga yang sangat fantastis. Bahkan di daerah Tirto Malang harga masker eceran per biji di patok gengan harga Rp.10.000 .Ini masih masker, belum lagi hand sanitizer yang semula dipatok harga Rp.15.000 semenjak ada virus corona menjadi RP.35.000 sampai Rp.65.000. bayangkan saja di tengah masa sulit ini dan masyarakat dilanda kepanikan akhirnya mau tidak mau terpaksa membeli barang tersebut untuk melindugi diri masing-masing. Para oknum tersebut pun meraup keuntungan sangat banyak sekali dari hasil kejahatan nya itu.
Untungnya pihak pemerintah dan kepolisian bergerak cepat dan bisa mengawasi para pelaku penimbun alat kesehatan. Menteri kesehatan juga telah bergerak cepat dengan menginformasikan bahwa alat medis kesehatan lainya hanya di pergunakan untuk tim kesehatan beserta pasien yang terkena virus tersebut. Kita sebagai msyarakat yang diberikan kesehatan cukup menggunakan masker kain. Pihak kepolisian juga telah menindak lanjuti kasus tersebut dan beberapa oknum juga telah tertangkap.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU tersebut berbunyi : “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumah dan waktu tetentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu barang, lintas gejolak perdagangan harga, barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Saat ini para penimbun alat kesehatan telah dihantui rasa was was dan takut adanya pasal tersebut. Mereka di hantui rasa ke khawatiran jika nanti terciduk oleh polisi. Saya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas para oknum yang tidak bertanggung jawab ini dan jangan sampai diberi ampun.
Karena sudah merugikan dan mempertaruhkan nyawa masyarakat Indonesia. Dan semoga tidak ada lagi yang berniat ingin menimbun barang kesehatan. Mari kita berjuang ber sama sama saling membantu dan saling mensuport antar sesama untuk memberantas virus corona. Membeli alat kesehetan cukup sewajarnya saja tidak perlu berlebihan, agar yang lain ikut kebagian dan tidak menjadikan kelangkahan barang.
Penulis : DITA AULIA PERTIWI / Panceng Gresik