INIGRESIK.COM – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, menangani sebanyak 1.585 gugatan cerai dikabulkan dan 551 gugatan talak dikabulkan sepanjang tahun 2021.
Humas PA Gresik Kamarudin Amri mengatakan, kebanyakan pasangan yang memutuskan untuk berpisah sepanjang tahun lalu masih tercatat berusia produktif. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut, diketahui rata-rata berusia antara 25 hingga 35 tahun.
“Ada banyak faktor yang mendasari mereka memilih perceraian, dengan faktor utama itu tetap ekonomi. Baru kemudian faktor pihak ketiga, dan faktor-faktor lain,” ujar Kamarudin, seperti dikutip dari Kompas.com Jumat (7/1/2022).
Kamarudin menjelaskan, faktor ekonomi penyebab perceraian masih mendominasi yakni sebanyak 821 dari total gugatan. Baru kemudian disusul oleh faktor pihak ketiga, yang dikatakan oleh Kamarudin tidak hanya sekadar perselingkuhan.
Baca juga : Biayai 3 Anaknya, Janda Cantik Asal Gresik Rela Jadi Tukang Sampah Keliling
“Faktor pihak ketiga itu tidak hanya selingkuh, namun juga ada pula pihak atau orang lain yang sengaja terus memanasi supaya pasangan itu berpisah. Dan saya lihat itu banyak, di bawah faktor ekonomi malahan,” ucap Kamarudin.
Bahkan Kamarudin yang baru bertugas di PA Gresik sekitar empat bulan, menilai kurangnya peran aktif dari pihak keluarga pasangan yang sedang bersengketa. Sehingga pasangan tersebut memilih bercerai, padahal Kamarudin melihat pernikahan yang dilakukan masih dapat dipertahankan.
“Saya sendiri kan baru, jadi sebelum-sebelumnya tidak tahu. Tapi sejak bertugas empat bulan lalu, sudah sekitar sepuluh gugatan cerai yang kami tolak. Karena kami melihat, pernikahan pasangan tersebut masih bisa dipertahankan,” kata dia.
Peran keluarga Untuk itu, selain kepada pasangan yang mengajukan gugatan cerai, PA Gresik juga akan berupaya meminta dukungan dari pihak keluarga masing-masing pasangan. Pihak keluarga diajak berperan aktif, sehingga pernikahan yang dinilai masih bisa dipertahankan, dapat tetap diteruskan oleh pasutri tersebut. “Karena itu, ke depan kami akan lebih aktif mendekati pihak keluarga dari pasangan suami istri saat proses mediasi. Sehingga perceraian dapat dihindari, dan pasangan kembali rujuk,” tutur Kamarudin.
Sumber Kompas