INIGRESIK.COM – Sejumlah pedagang toko kelontong di Kabupaten Gresik menolak rencana pemerintah yang melarang warung dan pengecer menjual gas LPG 3 Kg. Mereka menilai kebijakan tersebut akan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh gas subsidi yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Sesuai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menerima distribusi gas LPG 3 Kg dari Pertamina. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan mendaftar dan beralih menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ali Fikri, pemilik toko kelontong di Jalan Raya Deandles, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, mengaku baru mengetahui aturan tersebut. Ia menegaskan menolak kebijakan ini karena dinilai merugikan pedagang kecil yang selama ini menjadi perantara distribusi gas melon kepada masyarakat.
“Selama ini, warung-warung kecil yang menjadi pengecer. Stok yang kami jual juga tidak banyak, tetapi masyarakat lebih memilih membeli gas di toko kelontong daripada langsung ke pangkalan. Kebijakan ini jelas menyulitkan,” ujarnya.
Ali menyebut, selama ini ia membeli gas LPG 3 Kg dari agen atau pangkalan, lalu menjualnya kembali dengan selisih harga sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per tabung. Menurutnya, harga tersebut masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Rina, salah satu agen elpiji di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, mengaku belum mendapat informasi resmi terkait larangan bagi pengecer untuk memperoleh distribusi gas LPG 3 Kg dari pangkalan Pertamina.