INIGRESIK.COM – Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap dilakukan pada Rabu, 20 November.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 249 perkara yang telah selesai diproses secara hukum.
“Penanganan perkara mulai bulan Januari sampai dengan September 2024,” katanya.
Proses pemusnahan melibatkan beberapa pihak, seperti kepolisian, Bea Cukai, BNN, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri Gresik.
“Ada 92 barang bukti handphone dari 85 perkara judi online, semuanya kita hancurkan,” imbuhnya.
Nana Riana menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 269,163 gram narkotika dari 66 perkara, 33 alat hisap dari 33 perkara, serta 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.
Selain itu, terdapat 791.411 butir pil berlogo LL dari perkara kesehatan, 80 potong pakaian dari 36 perkara, 5 senjata tajam dari 5 perkara, uang palsu senilai Rp1.550.000 dari 1 perkara, dan 5.698 botol jamu dari 1 perkara.
“Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” ungkap Nana Riana
Nana Riana juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online karena aparat penegak hukum akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.