INIGRESIK.COM – Upaya Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, untuk bebas dari jeratan hukum gagal. Permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim karena cacat secara formil ¹.
Dalam persidangan pada Selasa 21 Januari 2025, hakim Aunur Rofiq menyatakan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Abdul Halim memiliki kekeliruan fatal. Kesalahan tersebut terletak pada penyebutan pihak termohon, yang seharusnya adalah Satreskrim Polres Gresik, bukan Reskrimum Polres Gresik.
Dengan demikian, permohonan praperadilan Abdul Halim dinyatakan tidak dapat diterima. Abdul Halim sebelumnya dikenal sebagai “Kades Miliarder” dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk .
BACA JUGA : Pembobolan Rumah di Surabaya, 1 kg Perhiasan Dibawa Kabur
Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Sekapuk, Abdul Halim. Hakim tunggal Aunur Rofiq menyatakan permohonan cacat formil karena kesalahan penyebutan pihak termohon dalam dokumen, yakni Reskrimum Polres Gresik, yang seharusnya Satreskrim Polres Gresik. Dengan putusan ini, proses penyidikan kasus penggelapan aset desa yang menyeret Abdul Halim tetap berlanjut.
Kuasa hukum Abdul Halim, Muhammad Machfudz, memastikan akan mengajukan praperadilan ulang dengan memperbaiki berkas permohonan. Ia menilai putusan hakim belum menyentuh substansi utama seperti proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penyidikan. Sementara itu, Polres Gresik telah melimpahkan berkas perkara Abdul Halim ke Kejaksaan Negeri Gresik dan menunggu hasil koreksi untuk dinyatakan P-21 (lengkap).
Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB mobil milik Pemerintah Desa Sekapuk. Ia tidak menyerahkan aset tersebut meski masa jabatannya sebagai kepala desa berakhir pada Desember 2023. Upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, dan saat ini Abdul Halim masih ditahan di Rutan Polres Gresik.