Pesta demokrasi di Gresik sepertinya mulai panas sampai tingkat desa, hal ini seiring dengan pelaksanaan Pilkades yang akan diselenggarakan secara serentak pada bulan Agustus ini (buletin Swara). Sebanyak 51 Desa siap untuk melaksanakan pilkades tersebut
Landasan hukum yang dipakai adalah ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 yang ditetapkan DPRD Gresik 15/4/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 112/
2015 serta Peraturan Pemerintah
(PP) 43/2015 yang menyebutkan jumlah cakades maksimal lima orang.
2015 serta Peraturan Pemerintah
(PP) 43/2015 yang menyebutkan jumlah cakades maksimal lima orang.
Salah satu dinamika menarik yang terjadi dilapangan yaitu di desa Yosowilangon, dimana terdapat 9 calon kepala desa yang harus bersaing, sehingga melibatkan pemkab Gresik untuk menyeleksi menjadi 5 calon yang akan ditetapkan 12 Agustus mendatang
(swara | radar)
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});