INIGRESIK.COM-Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 236 kasus peredaran narkoba dengan total nilai mencapai Rp10,9 miliar dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 323 tersangka diamankan, di mana 30 persen atau sekitar 113 orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika guna mewujudkan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden. “Kami terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Ini menjadi perhatian serius karena banyaknya residivis menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman besar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA : HUT Pemda Ke 51 dan Hari Jadi Gresik 538 Pemkab Gelar ‘Gebyar Pelayanan Publik’ Dibuka 28 Layanan Langsung
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu seberat 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram, serta psikotropika golongan IV jenis Alprazolam sebanyak satu butir. Barang bukti ini diperkirakan bernilai total Rp10,9 miliar.
Luthfie menambahkan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika. “Kami akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif narkotika,” tegasnya.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan agar efek jera terhadap para pelaku semakin besar dan peredaran narkoba di Surabaya dapat ditekan secara signifikan.