Setelah ada rencana revitalisasi gedung budaya dan kesenian GNI Gresik. Sejumlah kalangan gelar diskusi publik untuk tindak lanjut gedung tersebut.
Bertempat di Warung Gresiknesia Jalan Bougenville, BP Wetan, Gresik diskusi antar tokoh, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta pemerhati seni budaya Gresik berlangsung cair dan renyah.
Para peserta yang didominasi oleh kalangan anak muda mempertanyakan tentang ruang-ruang kebudayaan yang semakin tergerus di Kota Gresik sebagai representasi zaman dan wajah kota.
Beberapa pemantik yaitu, Khairil Anwar sebagai perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik, Dr. H. Muchammad Toha. M.Si. sebagai Budayawan Gresik; dan Irfan Akbar Prawiro sebagai perwakilan Yayasan Gang Sebelah.
Dengan protokol kesehatan diskusi berlangsung selama kurang lebih 2.5 jam dan peserta sangat antusias.
Irfan Akbar, sebagai pemantik awal membuka dengan pertanyaan filosofis, “Apakah kita masih melihat gedung sebagai objek?. Hal itu tentu bersebrangan dengan kehendak awal Pemerintah dalam memandang GNI yang semestinya tidak mengubah bentuk dan fungsi awal sebagai cagar budaya.
Khairil Anwar mengatakan, pihaknya menekankan kemajuan kebudayaan daerah sebagaimana tetlrpampir di beberapa regulasi.
“Ada UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayan, UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, Perda Kabupaten Gresik 8/2019 tentang Cagar Budaya, dan Perda Kabupaten Gresik 9/2019 tentang Pemajuan Kebudayan Daerah,” katanya, Senin (21/6/2021).
Dengan demikian, dikatakan Khairil dalam amanat perundangan, Revitalisasi – Menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya (Pasal 81 (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya) dan Adaptasi – Mengadopsi kebutuhan masa kini. Dengan mempertahankan banyak syarat (Pasal 83 (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya) menjadi bentuk pilihan dalam pemeliharaan lanjutan cagar budaya.
“Penekanannya, dalam pembuatan Peta Kebudayaan (Objek Pemajuan Kebudayaan; Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan Data lain terkait Kebudayaan) serta membuka ruang interaksi antar pelaku budaya jadi kunci vital untuk revitalisasi,” paparnya.
Tidak demikian dengan Muchammad Toha, pihaknya lebih banyak berbicara tentang fisik bangunannya. Dan penekanannya lebih ke ekosistem. Ia beranggapan bahwa bangunan (sekarang) sedikit yang mempunyai sense of predictive.
“Orang zaman dahulu membuat bangunan yang bakal digunakan seterusnya hingga anak cucunya. Selain itu juga, pengembalian fungsi GNI tidak diperuntukkan bagi seniman saja, tapi juga untuk para pemangku kebijakan duduk melingkar bersama,” urainya.
“Semua orang boleh memhgunakan. Biarkan kesenian terjadi secara alami dan bangunan (GNI) tidak diubah dari bentuk aslinya,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani mengutarakan niatnya revitalisasi dan adaptasi untuk memanfaatkan sebagai gedung kesenian dan lantai atas untuk operasi media center (26/5).
Pemkab akan melakukan revitalisasi GNI. Dengan tahap awal akan dilakukan di akhir bulan Juni.