Sekitar 200 HP milik para tahanan di Rutan Gresik yang terjaring razia dihancurkan. Tak hanya dipukul dengan palu, HP juga dimasukkan ke dalam aquarium berisi air asin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, penghancuran tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran handphone ilegal, di dalam rutan dan lapas.
Sedangkan mencelupkan HP ke dalam aquarium untuk memastikan handphone tersebut tidak bisa berfungsi lagi dan sebagai efek jera.
“Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas dan rutan,” kata Krismono, Selasa (2/11/2021).
“Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat difungsikan lagi,” terang Aris.
Aris menambahkan, pihaknya selama ini rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggu. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan.
Menurutnya, sanksi yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.
“Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi, mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari,” pungkas Aris.
Sumber DetikCom