Sadar melanggar aturan PPKM level 4, Sukarno (50) warga RT 2 RW 1 Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Gresik membubarkan sendiri hajatan resepsi pernikahan yang digelar pada Minggu (1/8).
Warga Desa Betiting itu, menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan menjadi kunci, agar pandemi Covid-19 bisa terkendali.
Sukarno menggelar resepsi pernikahan di rumahnya yang berada di lingkungan RT 2 RW 1 desa Betiting. Adanya informasi itu, terdengar oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Cerme.
Baca juga: Kabupaten Gresik Kembali Dapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2021
Melalui pendekatan persuasif, meminta tuan rumah untuk segera membubarkan acara yang sedang berlangsung. “Dengan berat hati kami minta tolong untuk mengakhiri acara. Di wilayah ini saja, 4 hingga 5 warga menjadi korban akibat positif Covid-19,” ujar Camat Gresik Suyono, Minggu (1/08/2021).
Dia juga menegaskan, bahwa hal tersebut bukan dalam rangka melarang warga melangsungkan pernikahan. Namun, mengantisipasi sebaran virus dari aktivitas berkumpul dan berkerumun. “Hajatannya yang tidak boleh, apalagi sampai menutup jalan. Monggo saling disiplin agar virus ini segera berakhir,” ungkap Suyono seperti dikutip dari beritajatim (1/8).
Baca juga: 3 Bahaya Makan Larut Malam Bagi Kesehatan
Kapolsek Cerme AKP Nur Amin pun ikut mendampingi proses pembubaran kegiatan. Dia juga meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. “Kami mohon kesadaran warg supaya pandemi ini benar-benar terkendali. Kami juga berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” katanya.