Hasil pemeriksaan Polres Gresik terhadap Nasrul (60), warga Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, yang ditangkap Kodim 0817 Gresik Senin kemarin, akhirnya dipastikan tidak ada unsur kesalahan, sehingga Nasrul langsung dipulangkan setelah dimintai keterangan penyidik Polres Gresik , Selasa (3/3/2015).
Menurut hasil pemeriksaan anggota Reskrim Polres Gresik, tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan Nasrul.
Pemkab Gresik dan Dinas Pertanian sendiri belum mengeluarkan larangan mengenai pembelian pupuk bersubsidi ke Kelompok petani (Poktan) yang berlebihan.
“Polisi tetap proporsional dalam menjalankan pemeriksaan, jika tidak cukup bukti ya kita pulangkan. Polisi tidak mau disalahkan masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, kemarin Nasrul bersama seorang sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi tangkap jajaran Kodim 0817 Gresik, diduga menyalahi aturan untuk mendapatkan pupuk.