INIGRESIK.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi gabungan untuk menindak truk yang melanggar jam operasional dan masuk ke jalan dalam kota. Operasi ini merupakan respons atas keluhan warga terkait maraknya pelanggaran yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Operasi berlangsung di tiga lokasi, yakni Jalan Kartini, Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, serta Exit Tol Cerme, Gresik. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, didampingi oleh Kanit Turjagwali, Kanit Gakum, Kanit Kamsel, serta personel gabungan dari Satlantas Polres Gresik dan Dishub.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak berbagai pelanggaran lalu lintas. Dari hasil operasi, tercatat sebanyak 43 penindakan, dengan rincian 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran bagi pengemudi yang melanggar aturan.
BACA JUGA : Polsek Driyorejo Tangani Jalan Berlubang di Jembatan Legundi Gresik untuk Cegah Kecelakaan
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dan Dishub dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar.
“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan guna meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.