Idul Adha merupakan sebuah hari besar umat Islam, pada hari itu diperingati peristiwa Qurban, yakni ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya (Nabi Ismail AS) untuk Allah SWT atas nadzar beliau, kemudian digantikan oleh-Nya dengan domba. Hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina. Idul Adha sendiri merupakan puncak ibadah Haji, terkadang Idul Adha dikenal dengan istilah Idul Qurban atau Lebaran Haji.
Kota Gresik sebagai kota Santri memiliki tradisi tersendiri, diantaranya adalah Slametan (Syukuran) atas limpahan rahmat dan karunia Allah SWT yang dilaksanakan di berbagai Langgar, Mushola dan Surau dengan rangkaian pembacaan Al Qur’an, Dzikir, Sholawat dan Takbir. Acara ini berlangsung setelah berlangsungnya Sholat Ied dan dilaksanakan diseluruh kawasan kota Gresik.
Hewan Qurban Kembali Berdiri |
Salah satu Netizen bernama Mardian Endut menyatakan ada tradisi berbagi uang koin didesa XXX, Netizen lainya yang bernama mengupload foto hewan Qurban kambing yang kembali berdiri setelah prosesi penyembelihan di Masjid GSP.
Jualan Daging Qurban di Pasar Gresik |
Membludaknya masyarakat yang berqurban dimanfaatkan sebagian masyarakat menjual daging Qurbannya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya, diantaranya disekitar Pasar Gresik yang dipadati penjual daging dadakan dengan harga dikisaran 50 ribu per kilogram hingga 70 ribu per kilogram.
[post_ads]
Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya Busyrol Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta’lim mengatakan :
Al Bulqini sanksi perihal lemak hewan Qurban. Berdasar pada Qiyas, tidak cukup membagikan paket Qurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging Qurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual – beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging Qurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedkahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berqurban.
Kategori kaya ialah mereka yang mempunyai kelebihan rizki untuk menyembelih hewan qurban saat hari raya Idul Adha. Ketentuan ini merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berqurban selagi tidak ada halangan. Sementara si faqir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Wallahu A’lam
Kategori kaya ialah mereka yang mempunyai kelebihan rizki untuk menyembelih hewan qurban saat hari raya Idul Adha. Ketentuan ini merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berqurban selagi tidak ada halangan. Sementara si faqir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Wallahu A’lam
Sumber : BahtsulMasail