INIGRESIK.COM- Tanggal 31 oktober kemarin Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022,peluang seleksi PPPK ini hanya dibuka untuk guru dan tenaga kesehatan.
Diketahui PPPK ini menjadi pegawai pemerintah dengan masa kontrak,paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 5 tahun,berapa sih gaji PPPK ini cus simak sama-sama.
baca juga:Kasus Baru Sudah Diatas 500, Polres Gresik Kembali Bagi – Bagi Masker
Dilansir dari gresiksatu menurut Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Fasilitasi Profesi bahwa nominal gaji yang diberikan itu ditentukan oleh pusat sesuai dengan kemampuan daerah.
biasanya PPPK akan diberikan gaji pokok dan tunjangan. Besaran Gaji PPPK yakni Rp 2.900.000 beserta tunjangan, total keseluruhan yang dikantongi mencapai 3.500.000 rupiah.
PPPK Gresik tidak mempunyai dana pensiun dan tidak ada jenjang jabatan untuk PPPK meski berasal dari berbagai kelas peserta.