Gresik – Akibat Kelakuan bejat Suliyani (36), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik,harus menerima hukuman penjara 15 tahun denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti memerkosa putri kandungnya yang masih belia hingga hamil.
Ketua Majelis Hakim Juanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (21/10/2015), menyebutkan, terdakwa memerkosa putrinya yang masih berusia 13 tahun.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari.
Terdakwa Suliyani menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya. Saat itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun menonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB. Kelakuan bejat tersebut terjadi sekitar September 2013-Mei 2014
Terdakwa Suliyani menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya. Saat itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun menonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB. Kelakuan bejat tersebut terjadi sekitar September 2013-Mei 2014
sumber : tribunnews
[post_ads]