Salah satu destinasi wisata yang menjadi daya maghnet di Pulau Bawean adalah danau kastoba yang terletak di Desa Peromaan Kecamatan Tambak, ternyata eksistensi sebagai tujuan wisata masih belum diakui secara legal karena terganjal sebagai cagar alam
Status danau kastoba saat ini masih dibawah wewenang balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) dan masih resmi melalui surat Menteri Pertanian No 762/Kpts/Um/12/1979 atau sudah ada sejak 5 Desember 1979
“Kami bersama bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah) mengusulkan ke pusat soal perubahan status danau itu” jelas Siswadi selaku Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Seperti dikutip dari Jawa Pos 20/12/15
Dengan konsekuensinya jika memang danau kartoba dijadikan tempat wisata sesuai usulan dari pemerintahan Gresik, wilayah sekitar danau kastoba harus memperhatikan aturan yang berlaku seperti tidak boleh menebang pohon sembarangan