INIGRESIK.COM – Polisi Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek home industri pembuatan minuman keras (miras) palsu di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dari penggerebekan ini, petugas menangkap pelaku berinisial Y (43) dan menyita ratusan botol miras oplosan berbagai merek impor.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anang Leo Afera, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari undercover buy yang berhasil menangkap pria berinisial FR saat melakukan transaksi miras merek Jameson Black Barrel seharga Rp 175 ribu pada Sabtu 8 Februari 2025 malam.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, ada status WhatsApp memposting berjualan miras. Kita lakukan undercover buy dan menangkap penjual miras tanpa izin tersebut,“ ujar AKP Anang Leo Afera, Minggu 9 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan miras tersebut dengan harga murah dari pelaku berinisial Y di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis. Berdasarkan informasi itu, polisi segera melakukan penggerebekan ke rumah Y dan menemukan ratusan botol miras oplosan serta jerigen besar yang digunakan untuk meracik miras palsu.
“Kita temukan miras merek impor tapi palsu yang dibuat oleh pelaku Y di rumahnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Permudah Pengurusan Adminduk Bayi Baru Lahir dalam 1×24 Jam
Sudah Beroperasi Selama Satu Tahun
Polisi menyita total 179 botol miras palsu dari berbagai merek terkenal, termasuk Skyy Vodka, Jack Daniels, Captain Morgan, dan Jameson Whiskey. Selain itu, petugas juga mengamankan 15 jerigen berisi 40 liter cairan miras oplosan dan tiga galon ethanol yang digunakan sebagai bahan baku.
“Dari pengakuan pelaku, membuat miras palsu di belakang rumahnya. Tidak ada takaran pasti, pelaku belajar otodidak,“ kata AKP Anang Leo.
Pelaku diketahui telah menjalankan usaha ilegal ini selama satu tahun dan menjual produk oplosannya kepada teman-temannya di Mojokerto.
“Produksinya sudah setahunan, pelaku menjualnya ke teman-temannya masih di dalam kawasan Mojokerto,” ungkapnya.
Setelah penggerebekan, pelaku beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA :Satlantas Polres Gresik Gelar Aksi Berbagi Kepada Masyarakat
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Slamet Hariono, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah Mojokerto.
“Sesuai arahan Kapolres AKBP Daniel S Marunduri, kami akan menindak tegas peredaran miras ilegal maupun oplosan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau pabrik oplosan di sekitar mereka.
“Kita imbau masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya peredaran maupun home industri minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,“ pungkasnya.
DISCLAIMER: Artikel ini dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) namun data yang di peroleh di hasilkan dari riset.
Sumber Gambar AI

