Majelis Hakim yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa SH,MH dakhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan buruh terhadap PT Artawa dalam Sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industri Selasa (04/08/2015)
Konsekuensi dari putusan itu, PT
Artawa harus mengganti upah lembur sebanyak 81 karyawan dengan total Rp 8,5
miliar. Namun, majelis hakim hanya
mengabulkan Rp 957 juta. “Menyatakan
tergugat telah terbukti melanggar
ketentuan perundang-undangan yang
berlaku pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar majelis hakim.
Artawa harus mengganti upah lembur sebanyak 81 karyawan dengan total Rp 8,5
miliar. Namun, majelis hakim hanya
mengabulkan Rp 957 juta. “Menyatakan
tergugat telah terbukti melanggar
ketentuan perundang-undangan yang
berlaku pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar majelis hakim.
Sidang : BeritaJatim |
“Banding atau tidak,kita kembalikan keputusan ke Direktur” ujar Agung Palwono selaku kuasa hukum dari PT.Artawa Indonesia