INIGRESIK.COM-Seorang personel Polres Gresik dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Personel berpangkat Bripka ini dipecat setelah bolos kerja selama 1 bulan.
“Kami lakukan PTDH karena tidak disiplin.
Tidak masuk kerja selama satu bulan,” kata Kapolres Gresik AKBP Muhammad Noer Azis, Senin (29/8/2022).
Azis mengatakan anggota yang dipecat itu bernama Bripka Deni Rahmat. Polisi 39 tahun yang berdinas di Polsek Tambak Bawean ini diketahui telah melanggar kedisiplinan.
Baca Juga: Ganja Berkedok Bubuk Kopi,Ditemukan Ganja Seberat 3 Kilogram Dalam Paket
Kalau tidak bisa dibina, saya binasakan. Masih banyak yang ingin jadi polisi,” tegas Azis.
Aziz menjelaskan pemecatan ini adalah bagian dari penegasan institusi polri. Bagi anggota yang melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika ada anggota yang berprestasi, mantan Kapolres Ponorogo itu akan memberikan reward kepada anggota.
“Sekecil apapun pelanggarannya, akan ditindak. Jadi kalau ada anggota melanggar pelanggaran sesuai SOP atau melanggar hukum harus diproses. Saya akan kawal hingga dipecat seperti Bripka Deni Rahmat ini,”ujar Azis.
Untuk itu, lanjut Azis, ia menghimbau kepada para anggota polisi lainnya yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan tauladan kepada masyarakat. Jangan sampai, hal buruk yang dilakukan polisi, akan memberikan contoh atau dampak buruk bagi masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh anggota Polres Gresik, cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Sebisa melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas, dan profesional,” jelasnya.
Meski dalam proses pemecatan tersebut Bripka Deni tidak hadir, polisi memasang foto Deni ,untuk dilakukan pemecatan simbolis dengan mencoret foto tersebut,dikutip dari DetikJatim.