INIGRESIK.COM – Tindakan arogan oknum penagih utang atau yang dikenal dengan sebutan bank plecit kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang ibu rumah tangga bernama Pujianah (40), warga Jalan Kapten Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang jari kelingking.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/12) siang, saat pelaku berinisial MT (40) mendatangi rumah korban untuk menagih pinjaman sebesar kurang lebih Rp1 juta. Meski korban bersikap kooperatif dan meminta pelaku kembali pada malam hari setelah suaminya pulang bekerja, pelaku justru tidak menerima permintaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pelaku sempat merekam korban menggunakan ponsel dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut. Situasi pun memanas hingga terjadi perselisihan di lokasi kejadian.
“Korban berusaha merebut ponsel pelaku dan menarik tas milik pelaku hingga putus. Pelaku kemudian meremas tangan korban dengan sangat keras sehingga menyebabkan tulang jari kelingking korban patah,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (29/12).
Tak berhenti di situ, pelaku juga mendorong ibu korban berinisial S yang mencoba melerai pertikaian hingga terjatuh ke lantai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (28/12) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cerme tanpa perlawanan. Pelaku diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara.
Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

