INIGRESIK.COM – Internet adalah tempat yang terbuka untuk berlalu lalangnya bermacam informasi yang memiliki fungsi untuk menghubungkan antara satu media elektronik dengan media elektronik yang lain dengan cepat dan tepat.
Tapi dibalik keterbukaan informasi yang memudahkan itu juga terdapat resiko dan bahaya dan risiko yang mengancam, antara lain terganggunya privasi dan kerahasiaan pribadi penggunanya, yang mungkin tidak seharusnya diketahui oleh orang lain.
Mengingat banyaknya upaya, malware, virus, hacker atau sekadar orang iseng, kita dituntut untuk mewaspadai keamanan informasi pribadi kita di dunia maya.
BACA JUGA: Ganja Berkedok Bubuk Kopi,Ditemukan Ganja Seberat 3 Kilogram Dalam Paket
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengklaim tidak menemukan kebocoran data pengguna layanan IndiHome.
SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi dan penelusuran terkait dugaan kebocoran data pelanggan dan histori browsing.
“Setelah kami lakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh, kami meyakini dan memastikan bahwa tidak ada kebocoran data pelanggan di sistem kami dan ini 100% merupakan data yang difabrikasi oleh pihak maupun oknum yang ingin memojokkan Telkom,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
“Keseluruhan data pelanggan, kami simpan di dalam sebuah sistem keamanan siber yang terintegrasi dan dikelola berdasarkan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Reza menegaskan pihaknya tidak ada niatan buruk untuk mengambil data pribadi pelanggan. Sebagai perusahaan terbuka yang dual listing,
Telkom mematuhi etika bisnis, compliance dan tata kelola perusahaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Tidak ada niat Telkom untuk mematai-matai atau mengambil manfaat dari data historis maupun data pribadi pelanggan,” tambah Ahmad Reza.
Sementara itu, VP Network/IT Strategy, Technology & Architecture Telkom, Rizal Akbar mengatakan data yang beredar saat ini mencantumkan nomor IndiHome yang tidak valid, baik dari jumlah digit maupun format penomoran.
Adapun terkait data browsing history. Dia juga menjelaskan Telkom menyimpan data tiga bulan terakhir sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan.
Aturan tersebut tertera dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Syukur Alhamdulilah tidak terjadi peretasan data pada sistem kami dan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menjaga suasana kondusif sehingga dapat kami pastikan bahwa data yang beredar di publik adalah bukan data kami. Kami akan terus berupaya meningkatkan pengamanan data pelanggan dan menjadikan hal ini sebagai prioritas utama demi meningkatkan kenyamanan pelanggan,” ujarnya,dikutip dari tirto