Dalam menyiasati penertiban PKL tanpa menghilangkan mata pencaharian dan meminimalisirkan kerugian pedagang atau bahkan bisa meningkatkan pendapatan PKL, beberapa langkah yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah Gresik adalah relokasi dengan catatan lokasi pemindahan memiliki fasilitas yang memenuhi standar dengan akses lokasi strategis dan biaya sewa yang murah.
Langkah efektif lainnya adalah dengan menjadikan lokasi menjamurnya PKL sebagai pusat perdagangan UMKM dengan sedikit penataan agar tidak menganggangu pengguna jalan raya.
Beberapa konsep penataan PKL bisa mengadobsi dibeberapa daerah misalnya Malioboro (Yogyakarta), Dago (Bandung), Benhil (Jakarta), dan sebagainya.
Refrensi pola penataan ini bisa diterapkan oleh pejabat daerah setempat hingga ditingkat desa. Dimana PKL menjadi ikon wisata kota tersebut bahkan pemerintah sangat mendukung, memfasilitasi, hingga mempromosikan lokasi tersebut hingga menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.
Semoga menjelang memasuki bulan Ramadhan menjadi awal kebijakan pemerintah daerah lebih bijak serta mengedepankan sanubari dimana masih banyak inovasi dan kreatifitas yang dapat dikembangkan pejabat terkait dalam tata kota tanpa harus merugikan pihak menengah kebawah.
Lebih-lebih pemerintah daerah mampu memfasilitasi dan mengeksplorasi para UMKM sebagai faktor utama penggerak perekonomian masyarakat.

