INIGRESIK.COM – Kabupaten Gresik kembali menunjukkan taringnya sebagai daerah yang kaya akan budaya lokal. Tahun ini, lima tradisi khas masyarakat Gresik resmi diajukan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional. Tradisi-tradisi tersebut telah lolos verifikasi tahap awal dan berpeluang besar mendapat pengakuan resmi dari negara.
Lima tradisi yang diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu adalah:
1. Rebo Wekasan
2. Kupat Ketupat
3. Malam Selawe
4. Pasar Bandeng
5. Pencak Macan
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparbudpora) Gresik, drg. Hudiyono Ghazali menyebutkan bahwa pengajuan ini tidak sekadar formalitas, tetapi bagian dari perlindungan hukum terhadap kearifan lokal masyarakat Gresik.
“Alhamdulillah, lima tradisi yang kami daftarkan sudah lolos verifikasi awal,” ujarnya, Senin (8/7).
Jika kelima tradisi ini lolos hingga tahap akhir, maka penetapannya sebagai WBTB akan diumumkan pada Oktober mendatang. Saat ini, tim Kemendikbudristek sedang menyiapkan verifikasi tahap kedua yang mencakup studi lapangan dan wawancara dengan para pelaku budaya.
Hudiyono menambahkan, tradisi yang diajukan bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga memiliki nilai sosial, spiritual, dan filosofis yang sudah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Gresik dari generasi ke generasi.
Sebelumnya, beberapa tradisi Gresik yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai WBTB antara lain: Damar Kurung dan Tradisi Okol (Desa Setro), Sego Krawu, Pudak, dan Dhurung Bawéan.
Catatan Penting
Gresik kini memiliki lebih dari 4 tradisi yang telah berstatus WBTB, dan berpotensi menambah 5 lagi tahun ini. Jika lolos, maka total 9 tradisi Gresik akan tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda nasional.
Sumber: Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparbudpora)

