INIGRESIK.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial POD (33), warga Kebomas, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, kembali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, IBP. Selain mengalami kekerasan fisik, POD juga menemukan bukti perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial VDR.
Kasus ini bukan pertama kali terjadi. POD mengungkapkan bahwa ia telah dua kali melaporkan IBP ke pihak kepolisian. Laporan pertama hampir memasuki tahap gelar perkara, sementara laporan kedua sudah dilengkapi dengan visum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, kedua laporan tersebut akhirnya dicabut setelah IBP meminta maaf dan berjanji untuk berubah.
Meskipun telah memberikan kesempatan, POD mengaku suaminya tetap melakukan kekerasan fisik, terutama saat ia membagikan pengalaman pribadinya di media sosial. “Aku kemarin dipluntir, tidak sampai lebam, tapi kulitku merah bekas tangannya mencengkeram aku. Jujur, yang paling kena mental,” ujarnya.
Puncak kemarahan POD terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika ia menemukan video hubungan intim antara suaminya dan VDR yang tersimpan di ponsel IBP. Video tersebut diduga direkam di sebuah hotel di Gresik. Dua hari setelahnya, pada 26 Januari 2025, POD melaporkan IBP ke Polres Gresik atas dugaan perzinahan.
BACA JUGA : Pohon Tumbang Timpa Warung di Mojosari, Tak Ada Korban dalam Peristiwa Angin Kencang
“Saya sudah laporkan IBP ke Polres Gresik atas kasus dugaan perzinahan,” tegas POD.
Karena merasa tidak aman, ia bersama anaknya memutuskan untuk meninggalkan rumah dan sementara waktu tinggal di luar kota. “Fisik aku masih baik-baik saja. Hanya takut karena di rumah masih ada dia, dan dia tidak mau keluar,” katanya.
Menanggapi laporan ini, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais al-Qarni, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik. “Lagi kami tangani, masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Selain mengalami tekanan psikologis, POD juga mengaku mendapat ancaman dari suaminya, yang menuduhnya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan kasus ini di media sosial. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Gresik.