INIGRESIK.COM – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola hibah yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama 34 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan calon penerima hibah tahun anggaran 2025 di Kantor Bupati Gresik, Rabu (5/11/2025).
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyebut hibah bukan sekadar bantuan, melainkan kemitraan nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan sosial daerah.
“Hibah ini bukan hadiah, melainkan sinergi pemerintah dengan lembaga keagamaan dan ormas dalam membangun masyarakat yang berkarakter. Pemkab akan memastikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tegas Wabup Alif.
Program hibah ini diklaim menjadi bagian penting dari strategi Pemkab Gresik dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, pembinaan umat, serta pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menambahkan bahwa setiap penerima hibah wajib memenuhi standar integritas dalam pengelolaan dana publik.
“NPHD bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen untuk mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab serta mendukung capaian pembangunan daerah,” ujar Sekda Washil.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, guna memastikan adanya pendampingan hukum sebagai bagian dari penguatan pengawasan penggunaan hibah.
Usai penandatanganan, seluruh peserta dibekali pengarahan teknis mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan dana, serta tata cara pelaporan pertanggungjawaban. Pendampingan akan dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan unsur Kejaksaan untuk menjamin hibah tepat guna dan berintegritas.
Dengan langkah ini, Pemkab Gresik berharap kolaborasi pemerintah dan masyarakat semakin solid dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

