INIGRESIK.COM – Satpolairud Polres Gresik mengamankan tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di perairan Karang Jamuang, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah tersebut.
Ketiga kapal nelayan yang diamankan masing-masing berinisial KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa seluruh kapal menggunakan jaring trawl atau pukat harimau yang dilarang oleh pemerintah karena berpotensi merusak ekosistem laut.
Kasatpolair Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, mengatakan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, anggotanya langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati kapal-kapal tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. “Anggota kami langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena dapat merusak lingkungan laut,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Baca Juga: Menjelang Tutup Tahun, Polres Gresik Gelar Razia Miras di Dua Warkop
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal nelayan, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar masing-masing sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan.
“Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung kami amankan ke Mako Satpolair Polres Gresik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP I Nyoman Ardita menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan karena dapat merusak terumbu karang dan mengancam kelestarian biota laut. “Pemakaian jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para nelayan terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.

