PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sudah menandatangani kontrak lahan dengan PT Petrokimia Gresik seluas 80 Ha untuk mengoperasikan pabrik peleburan tembaga di Kabupaten Gresik, memasuki tahapan uji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
PT Freeport Indonesia | metronews |
Sesuai aturan yang berlaku Permen LH No 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup, PTFI membuka saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat
Ini merupakan kesempatan bagi warga Gresik yang merasa terdampak untuk melakukan masukan dan protes jika ada sesuatu hal yang tidak berkenan karena ruang ini berlaku hanya selama 10 hari dengan syarat melampirkan identitas lengkap ke alamat sebagai berikut
1. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jalan Wisata Mananggal No 38
Surabaya Jawa Timur 60234
Telp 031 8543852
Fax 031 8543851
2. Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Gresik
Alamat : Jalan KH Wachid Hasyim No17
Kabupaten Gresik Jawa Timur
Telp 031 3978630
Fax 031 3973666
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gedung A Otorita Batam
Jl DI Panjaitan Kebon Nanas Jakarta Timur
Telp 021 85904925
Fax 021 85906168
4. PT Freeport Indonesia
Jl HR Rasuna Said Kav X-7 No.6 Plaza 89
Lt 5 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Telp 021 2591818
Fax 021 2591945
email amdalsmelter@fmi.com
[post_ads]