INIGRESIK.COM – Seorang pemuda berinisial IBB (20), warga Kecamatan/Kabupaten Gresik, kini harus berhadapan dengan proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. Ia diduga menjalin hubungan yang melampaui batas dengan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban, yang berasal dari Kecamatan Duduksampeyan, mencurigai komunikasi korban melalui aplikasi pesan instan. Setelah dikonfirmasi oleh kakaknya, korban mengakui pernah menginap bersama IBB dan terlibat hubungan fisik atas bujuk rayu pelaku.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, kejadian pertama terjadi pada 16 Desember 2024, saat korban berpamitan kepada keluarga untuk menginap di rumah teman di wilayah Kecamatan Kebomas. Namun, ia justru menginap di salah satu hotel di Jalan Veteran bersama tersangka.
“Awalnya korban sempat menolak ajakan tersebut, namun tersangka melakukan bujuk rayu yang membuat korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap AKP Abid dalam keterangan pers, Sabtu (5/7/2025).
Masih menurut polisi, hubungan fisik itu terjadi lebih dari satu kali, di tempat dan waktu berbeda. Tersangka kerap menggunakan pendekatan seperti membelikan makanan ringan, membantu tugas sekolah, hingga berjanji akan menikahi korban.
Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, IBB ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025 dan langsung ditahan.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua celana, satu sweater, dan satu kaos lengan panjang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

